Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyetujui untuk memangkas pajak kendaraan bermotor tahunan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 70 persen.

“Mendagri sudah menyetujui dan teknisnya sudah disiapkan untuk angkutan umum pelat kuning bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor 70 persen dari tabel tarif yang berlaku,” kata Eka usai konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/12).

Eka menjelaskan pajak tahunan tersebut berkurang 50 persen dari yang semula hanya diberikan potongan 40 persen sebagai kompensasi penaikan BBM bersubsidi November lalu.

Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan program Organda tentang restrukturisasi manajemen angkutan umum melalui perubahan manajemen usaha angkutan umum dari perorangan menjadi badan hukum.

“Sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan yang telah menimbulkan beban biaya yang cukup besar, khususnya dalam pengurusan perubahan surat-surat administrasi kendaraan karena adanya beban biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dari semula atas nama perorangan menjadi badan hukum,” tuturnya.

Eka mengatakan pihaknya akan mengundang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk membicarakan kebijakan tersebut agar bisa diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2015.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Soegihardjo mengatakan Dispenda cenderung keberatan terkait kebijakan tersebut, karena akan mengurangi pendapatan daerah.

“Tapi, ini komitmen pemerintah supaya ada keberpihakan kepada angkutan umum, toh jumlahnya enggak seberapa,” ujarnya.

Namun, terkait insentif fiskal yang diajukan kepada Kemenkeu, dia mengatakan masih dalam proses dan tidak tertutup kemungkinan untuk memberikan insentif yang sama kepada industri galangan kapal, pesawat dan kereta api.

“Tapi, jangan sampai salah sasaran karena untuk mobil suku cadangnya banyak yang sama, perlu pengawasan yang intensif,” katanya.

Dia mengatakan apabila ditemukan pelanggaran terkait penyalahgunaan insentif tersebut, operator akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan, pembekuan dan pencabutan izin. (

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid