Jakarta, Aktual.co — Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bisa dicabut.
“Kalau dia macam-macam, kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau apa yang lain-lain (PB bisa dicabut),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (5/12).
Bekas pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara pada Jumat (28/11). Pollycarpus sebelumnya sudah mendapatkan 19 kali remisi dengan total 51 bulan 80 hari.
Artinya Yasonna menjelaskan bahwa tetap ada kemungkinan PB yang berlaku hingga Agustus 2018 itu dicabut. “Karena mereka (Kanwil Kemenkumham Jawa Barat) tidak lapor, tapi setelah saya pelajari minta kronologis yah harus kita hargai juga hak asasinya Polly dan sudah sesuai ketentuan UU. Bahwa sekarang harus mengajukan surat permohonan supaya dicabut kembali, itu bisa saja saya pelajari.”
Namun, sambung Yosanna memastikan, jika Pollycarpus melakukan hal-hal yang dianggap merugikan, hal tersebut bisa dipelajari. “Tapi yang pasti kalau misalnya Polly melakukan yang macam-macam selama ini, saya akan tarik dia ke dalam lagi.”
Dia mengaku bahwa keputusan Pembebasan Bersyarat tersebut bukan di tingkat menteri atau Dirjen Pemasyarakatan namun cukup di tingkat kantor wilayah (kanwil) karena merupakan tindak pidana biasa.
“Karena dia tindak pidana biasa, walaupun pembunuhan itu diputuskan pada tingkat kanwil setelah mendengar pendapat dari Dirjen Lapas, waktu tanggal berapa dikeluarkan dia (Polly), saya kaget juga. Jujur saya kaget juga,” tambah Yasonna.
Dia menyayangkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Danan Purnomo dan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih tidak melapor pembebasan bersyarat itu kepadanya. “Persoalannya adalah ini kan high profile case, seharusnya Kakanwil, Kalapas lapor saya dong. Jadi sensitifitasnya itu tidak ada, makanya kemarin saya marahi,” kata Yasonna.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.
Munir dinyatakan meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas ketika itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















