Jakarta, Aktual.co — Tempat hiburan malam di Makassar ditutup selama tiga hari sejak 24-26 Desember 2014 dalam rangka memperingati Hari Raya Natal. 
Seluruh usaha hiburan malam termasuk yang ada di hotel-hotel akan tutup selama tiga hari penuh.
Ketua harian Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru di Makassar mengatakan bahwa usaha hiburan malam yang beroperasi di kota ini akan tutup untuk menghargai warga kristiani yang akan melakukan ibadah.
“Penutupan akan dilakukan satu hari sebelum Natal dan itu juga sudah sesuai dengan surat edaran yang kita terima dari pemerintah kota. Penutupan ini dilakukan di setiap kegiatan besar seperti hari ibadah,” kata dia.
Penutupan tempat usaha hiburan malam itu sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kota Makassar Nomor 435/204/s.edar/dispar/XII/2014 yang telah diterimanya.
Menurutnya, ketentuan penutupan tersebut sudah sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
Meskipun demikian, Zul mengakui bila Perda tersebut sangat keliru menempatkan Natal sebagai salah satu hari raya yang mengharuskan usaha-usaha hiburan ditutup. Karena bagi umat kristiani, momen tersebut harus dirayakan sebagai hari suka cita.
“Kalau menurut kami, setelah melakukan berbagai dialog dengan saudara-saudara kita umat kristiani, Perda tersebut seharusnya menutup kegiatan hiburan pada saat selesai Natal, bukan saat Natal karena Natal itu menurut mereka harus dirayakan dengan penuh suka cita,” kata dia.
Menurut Zul, hal itu hanya salah satu bukti dari sekian banyak kerancuan dalam Perda Kepariwisatan kota Makassar. Belum lagi bila dikaitkan dengan yang terjadi saat ini, yaitu menyangkut usaha panti pijat yang ramai dibicarakan.

Artikel ini ditulis oleh: