Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Jenderal Persatuan Nasional Aktivis 98 Sulawesi Tenggara Erwin Usman berpendapat, kasus yang menimpa Eva Bande pada Bulan September Tahun 2008 seharusnya negara turut hadir dalam setiap permasalahan itu.
Apalagi, permasalahan yang dihadapi Eva ketika itu masalah agraria. Waktu itu seorang petani memberi kabar kepada Eva perihal penggusuran yang dilakukan secara tiba-tiba oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
Dimana terdapat kebun Kakao dan tanaman-tanaman lainnya seperti pisang, durian, kelapa, dll, diatas lahan bersertifikat milik masyarakat di Lokasi Program Transmigrasi pola Agroestate Desa Singkoyo. Penggusuran tersebut dilakukan atas dasar perintah pemiliknya, Murad Husein.
“Negara ikut hadir untuk mengcek kawan-kawan yang masih ada di dalam penjara yang sama seperti Eva sebelumnya,” kata Erwin di Jakarta, Minggu (21/12).
Lanjut Erwin, masih ada kawan-kawan di beberapa daerah lain yang nasibnya sama seperti Eva yang harus di perhatikan oleh negara. “Ada 145 yang sudah kita sampaikan kepada Joko Widodo.”
Dalam pemberian grasi ini, tambah Erwin, tidak ada kaitannya dengan pembebasannya dengan Polycarpus dan kini Eva sudah bisa menghirup udara bebas untuk terus memperjuangkan hak-hak para petani.
“Sudah di bacakan berarti sudah Fix di bebaskan, tidak ada barter dengan kasus apa pun dalam pemberian grasi ini,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu