Jakarta, Aktual.co — Polres Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meringkus residivis pencurian kendaraan bermotor, sekaligus mengamankan satu sepada motor bernomor polisi G 3835 AH setelah melakukan razia selama tiga hari ini.
Kapolres Pekalongan AKBP Lutfhie Sulistiawan mengatakan, tersangka Abdul Kholik (45) warga Kelurahan Kuripan Lor itu, ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah tempat pemakaman umum (TPU).
“Tersangka ketahuan mencuri sepeda motor di sebuah depan mini market karena terpantau oleh CCTV. Berdasar laporan dari pemilik sepeda motor, Nifsu Syamsudin (22), kami melakukan pengejaran terhadaop tersangka yang melarikan diri ke TPU,” kata dia di Pekalongan, Minggu (21/12).
Dia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Bambang Purnomo mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban kepada polisi bahwa motor Honda Supra X 125 bernomor polisi G 3835 AH hilang dicuri orang saat parkir di depan mini market.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di mini market tersebut.
“Dari hasil olah TKP dan memeriksa rekaman kamera CCTV, kami mengetahui identitas dan alamat tersangka dan melakukan penangkapan.”
Dia mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Tersangka Abdul Cholik ini sudah berulangkali keluar masuk penjara. Tersangka, seorang residivis beberapa kasus pencurian,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















