Jakarta, Aktual.co —Pakar ekonomi politik dari Universitas Indonesia Ichsanuddin Noorsy mengatakan, liberalisasi kebijakan energi Indonesia semakin kencang terjadi.

Sumber migas nasional dari hulu hingga hilir sudah dikuasai pemain-pemain asing dan ini didukung oleh regulasi yang tidak jelas.
“Adalah fakta bahwa pengelolaan energi kita dikuasai asing,” ujar Ichsanuddin dalam sebuah diskusi yang dihadiri aktual.co di Jakarta, Sabtu (20/12)
Dia menjelaskan, penguasaan PT Pertamina (Persero) terhadap minyak dan gas bumi (migas) negara memang sangat kecil, yakni hanya 14,6 persen minyak serta 11,6 persen gas. Sedangkan sisanya dikuasai perusahaan asing. “Asing itu salah satunya Chevron yang sangat dominan. Makanya ketika produksi mereka turun, maka kita impor dan ini artinya yang menentukan nasib bukan kita,” cetusnya.
Di sektor hulu, lanjut dia, Indonesia memang menguasai proses izin namun barang atau hasilnya dikuasai asing. Artinya, barang (migas) yang dimiliki Indonesia tidak berada di tangan pemerintah.
“Kalau di hilir lebih ganas lagi. Desakan meliberalkan Pertamina semakin kencang dan kebijakan yang diambil pemerintah selalu mendesak ke harga pasar. Ini namanya pengingkaran terhadap Pasal 33 UUD ayat 2 dan 3,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, ada ketidaksinkronan antara UU Migas dengan UU Energi sehingga ini dijadikan celah untuk meliberalisasi pengelolaan energi. Sebab dalam UU Energi ada disebutkan bahwa harga energi berlaku untuk harga keekonomian atau kebalikan dari bunyi UU Migas.

“Jadi ribut pada regulasi juga ini. Makanya harus terus diingatkan,” tuntas Ichsanuddin./M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh: