Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 62 anak buah kapal yang diciduk dari dua kapal pencuri ikan berbendera Papua Nugini  kini telah diserahkan kepada pihak imigrasi.
“ABK sudah diurus Imigrasi, kita serahkan ke imigrasi,” kata Kadispen Lantamal IX Ambon Mayor Laut Eko Budimansyah saat dihubungi, Minggu (21/12).
Kapal yang menurut jadwal akan ditenggelamkan pada pukul 10.00 WIT ini merupakan kapal besar dengan nama KIA Century 4 dan KIA Century 7. 
Kedua kapal ini ditangkap bersama 6 kapal lainnya saat tengah melakukan pencurian ikan di Laut Arafuru, Maluku, pada 9 Desember 2014 lalu.
Meski berbendera Papua Nugini, seluruh ABK yang ditangkap oleh jajaran Lantamal IX Ambon berkewarganegaraan Thailand. Kapal-kapal ini biasa berlabuh di Port Reg Bangkok. Meski tidak memiliki dokumen Indonesia, Century 4 dan Century 7 nekat menangkap ikan dengan tujuan komersil di Perairan Maluku.
Sebanyak 45 orang merupakan ABK Kapal Century 4 yang dinahkodai oleh Thanaphom Pamnisti. Sementara itu 17 warga negara Thailand lainnya merupakan ABK Century 7 dengan nahkoda Thong Ma Lapho. Namun masih belum diketahui kelanjutan nasib dari para ABK ini setelah diserahkan ke pihak imigrasi.
Berdasarkan informasi dari Lantamal IX Ambon, Kapal Century 4 berbobot 250 grosston dan Century 7 memiliki bobot 200 grosston. Kedua kapal ini berwarna biru muda dengan warna lambung hijau. 
Saat ditangkap, Century 4 membawa muatan 43 ton ikan sementara Century 7 memiliki bobot 200 ton ikan. Ikan-ikan berjenis layur hingga udang itu pun kini dititipkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui untuk selanjutnya akan dilelang.
Pihak Lantamal IX Ambon mengaku sudah mengundang pemilik kapal untuk menyaksikan penenggelaman kapal. Meski begitu, belum diketahui apakah akan ada perwakilan ABK yang akan datang.
“Dari pihak pemilik kapal kita undang. Tapi tergantung mau datang atau tidak, yang jelas sudah sesuai prosedur. Harusnya pihak kapal menyaksikan sebagai pihak yang bertanggung jawab seperti nahkodanya,” kata Eko.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu