Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Bupati Bogor non-aktif Rahmat Yasin telah diberhentikan secara terhormat, melalui Surat Keputusan (SK) tanggal 25 November 2014.  
Namun Tjahjo sendiri berucap berbeda dengan SK yang dikeluarkan. Tjahjo mengatakan saat mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (19/12), bahwa mantan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor itu diberhentikan tidak hormat.
“Ada salah ketik, namanya manusia,” kata Tjahjo di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo mengatakan, Rahmat Yasin langsung diberhentikan setelah pengadilan memutuskan dipidana 5.6 tahun penjara setelah terbukti korupsi dalam kasus tersebut.
“Yang benar karena dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi‎. Tidak hanya dia, termasuk Wali Kota Palembang, langsung Kemdagri memberhentikan titik. Tidak ada kalimat dengan hormat,” ujar tjahjo.
Diketahui dalam kasus ini, Penyidik KPK telah menangkap Swee Teng lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Selepas menjalani pemeriksaan, Swee Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid