Jakarta, Aktual.co —Menanyakan latar belakang munculnya peraturan yang melarang roda dua melintasi jalan protokol MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, DPRD DKI akan panggil Dinas Perhubungan DKI, Senin (22/12) pekan depan, pukul 10.00Wib.
Ketua Komisi B, Ahmad Zaerofi, mengatakan pemanggilan dilakukan guna mengevaluasi kebijakan pelarangan itu. Mulai dari segi penerapan teknis dan payung hukum, hingga munculnya peraturan tersebut. 
“Kita mau pertanyakan ke Dishub DKI implikasi dari pelarangan itu seperti apa. Mereka pasti punya data awal,” kata Zaerofi kepada Aktual.co, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
Politisi PKS itu mengaku belum tahu mengenai dugaan bahwa pelarangan dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan dilatarbelakangi kepentingan binis semata. Yakni terkait penerapan proyek Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar bagi pengendara mobil di jalan protokol.
“Belum tau kita soal itu. Makanya dengan adanya pemanggilan nanti kita bisa mendengar penjelasan Dishub. Sehingga bisa melihat apa-apa saja yang harus dievaluasi. Apakah sudah ada hitungan-hitungannya, lalu seperti apa dampaknya. Pokoknya perlu ada kajiannya dulu,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: