Medan, Aktual.co — Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Sumut Komisaris Besar Priyo Kuncoro mengatakan, bahwa dari 23 potongan tulang yang ditemukan dari dalam tanah di rumah penganiaya PRT, Syamsul Anwar dijalan Beo, adalah tulang manusia. Hasil tersebut berdasarkan, uji DNA di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Dari profilnya kami pastikan satu dari 23 tulang itu sebagai tulang manusia,” ujar Priyo kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/12).
Menurut Priyo, hasil tes DNA menyebutkan, terhadap anak dan adik kandung Hermin dan Yanti ditemukan adanya kesamaan.
“Kami berkesimpulan dalam kasus Syamsul baru dua korban yang teridentifikasi uji DNA yakni Hermin dan Yanti. Sedangkan 23 tulang yang ditemukan belum dapat teridentifikasi sebelum hasil uji DNA keluar,” bebernya.
Priyo mengakui, pengujian melalui ilmu forensik modern, pihaknya cukup kewalahan. Untuk itu 23 tulang itu dibawa dan diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Karena juga belum ada satupun yang melaporkan kehilangan anggota keluarga dari ratusan kartu tanda penduduk yang ditemukan di rumah Syamsul,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















