Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pernah mengundang Gubernur non-aktif Provinsi Riau untuk membicarakan soal rencana alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Hal tersebut dikatakan oleh Annas yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada ketemu sekali selama tujuh menit,” kata Annas saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (19/12).
Menurut Annas saat itu dirinya diundang oleh Zulkifli dan pertemuan itu dilakukan di rumah Zulkifli.
“Di rumah Zulkifli, saya diundang, saya masuk berikan permohonan,” kata Zulkifli.
Dari pertemuan singkat tersebut, menurut Annas tidak banyak yang dibicarakan, “Nanti saya pelajari,” kata Annas meniru jawaban yang diberikan oleh Zulkifli ketika dirinya memberikan permohonan soal revisi alih fungsi hutan, “iya dia cuma bilang begitu,” kata Annas.
Diketahui dalam surat dakwaan terhadap tersangka Gulat Manurung, pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan, memberi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/ 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 Hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Sehubungan adanya kesempatan perubahan lahan hutan tersebut, maka Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun memrintahkan kepada anak buahnya yakni Irwan Effendy untuk menelaah kembali kawasan hutan yang akan diubah menjadi bukan hutan untuk pembangunan daerah Prov Riau.
Hasil telaahan tersebut lantas disahkan dengan diterbitkanya Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Lantas surat tersebut diserahkan ke Menteri Zulkifli oleh Wagub Riau Arsyad Juliandi Rachmad di Kantor Kemenhut, Jakarta pada 14 Agustus 2014.
Pada saat itu Zulkifli Hasan memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektare.
Lantaran mengetahui prihal kesempatan perubahan lahan hutan yang diteken oleh Zulkifli Hasan, Gulat Manurung menemui Annas di kediamannya di Riau.
Hal tersebut bertujuan agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 ha dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014.
Anas lantas memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare kedalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Tanggal 21 September 2014 Annas pergi ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi di Kementerian Hutanan.
22 September Anas menghubungi Gulat dan meminta uang Rp 2.900.000.000,00 terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan uang sejumlah USD 166,100 atau setara dengan 2.000.000.000,00 yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 1.500.000.000,00 dan uang Rp500.000.000 milik terdakwa sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














