Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung bakal membentuk tim Satuan Tugas Pidana Khusus yang akan menangani kasus dugaan korupsi.
“Kehadiran satuan ini tidak akan tumpang tindih dengan bidang lainnya di Kejagung,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (19/12).
Dia mengatakan keberadaan dari satgasus tersebut guna memperkuat kinerja pidsus di Kejagung terutama pada kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Dia menyebut, kehadirannya tidak akan tumpang tindih karena masing-masing sudah memiliki tugas sendiri-sendiri. “Nanti tanggung jawabnya sendiri akan langsung ke Pidsus Kejagung.”
Dia menambahkan personelnya nanti akan menggunakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kejagung berencana akan menampung jaksa yang pernah bekerja di KPK seiring dengan pengalamannya.
]Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, pernah menyatakan, jaksa yang pernah bertugas di KPK dan saat ini kembali bekerja di kejaksaan, akan ditarik untuk memperkuat jajaran pidana khusus Kejagung.
“Saya perlu klarifikasi bahwa yang kami maksud penarikan adalah jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK kita kumpulkan untuk memperkuat jajaran Jampidsus ke depan,” katanya.
Dia mengatakan saat ini terdapat 94 jaksa yang bertugas di KPK baik menjabat posisi struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















