Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jendral Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM tahun 2012.
Penyidik KPK perlu menunggu waktu selama tujuh bulan, setelah Waryono ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2014, hingga menjebloskan Waryono ke Rumah Tahanan Guntur pada Kamis (18/12) malam.
Lantas apa yang menyebabkan begitu lamanya waktu yang dibutuhkan KPK untuk memutukan menahan Waryono?. Juru Bicara KPK sekaligus Deputi Pencegahan Johan Budi mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan pihak penyidik. 
“Kewenangan pihak penyidik,” kata Johan Budi ketika dikonfirmasi oleh Aktual.co, Jumat (19/12).
Namun yang pasti menurut Johan, ketika penyidik memutuskan untuk menahan Waryono, lantaran penyidik memiliki alasan subyektif dan obyektif. 
“Ditakutkan menghilangkan alat bukti, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang serupa dan memperngaruhi saksi,” papar Johan.
Waryono akan ditahan di Rutan Guntur untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014. Sebelum ditahan, dalam dua pekan sebelumnya, Waryono hampir setiap hari dipanggil KPK untuk terus digali informasi soal kasus korupsi tersebut.
Waryono sebenarnya tersangka korupsi untuk dua perkara, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung, KPK lebih dulu menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementrian ESDM pada 16 Januari 2014.
Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan menurut Johan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Kasus ini pengembangan kasus SKK Migas, dan ada tersangka ke Meteri ESDM dan masih belum usai dengann dugaan adanya pemberian gratifikasi tersebut, Jadi belum berhenti sampai WK.
Selain itu, menurut Johan, dakwaan atas dua perkara yang menjerat Waryono akan disatukan. “kemungkinan perkara ini dakwaannya akan disatukan,” kata Johan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby