Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Winangkit Karya Mulya, Federicus Eka Wahyu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Federicus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSK,” kata Priharsa ketika di konfirmasi, Jumat (19/12).
Untuk kasus ini, selain Federicus, KPK juga memanggil empat staf PT Hutama karya yakni selain Narwatri Kurniasih, Ikin Sodiqin, Andri Budi Setyawan, M Zaim Susilo. 
“Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka BRK,” kata Priharsa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu