Jakarta, Aktual.co — Kesadaran mengenai pentingnya banjir mulai dirintis pada tahun 1965. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 183 Tahun 1965, Tanggal 22 Juni 1965, pemerintah menyatakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan pencegahan banjir dan bagian-bagiannya dianggap sebagai badan vital.
Adapun penetapan badan vital didasarkan pada Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan atau Penutupan (Lock Out) di Perusahaan-perusahaan Jawatan dan Badan-badan vital. Jadi, karena sudah ditetapkan sebagai badan vital, maka jika pengendalian banjir tidak dilakukan dengan baik, (pelakunya) akan dikenai hukuman satu tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah saat itu untuk menangani banjir.
Pertimbangan untuk menetapkan proyek banjir sebagai badan vital adalah karena proyek pencegahan banjir dirasakan sangat penting mengingat setiap musim hujan daerah Jakarta selalu dilanda banjir. Selain itu, proyek ini juga menyangkut prestise Jakarta sebagai ibukota negara.
Pasal 1 : Proyek Pencegahan Banjir di Jakarta Raya penting dalam rangka menanggulangi banjir di musim hujan yang selalu melanda daerah kota Jakarta dan yang menyebabkan pemusnahan modal dan investasi serta merugikan rakyat.
Pasal 2 : Tujuan proyek tersebut menyangkut juga prestise ibukota Republik Indonesia dan kepentingan martabat negara dan bangsa Indonesia.
Pasal 3 : Untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum khususnya untuk mencegah gangguan terhadap kelancaran pelaksanaan pekerjaan Proyek Pencegahan Banjir Jakarta Raya, perlu diadakannya tindakan pencegahan adanya pemogokan atau lock out.
Pasal 4 : Tindakan pencegahan adanya pemogokan atau penutupan itu terpaksa ditempuh dan untuk itu perlu proyek tersebut dinyatakan vital sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 1963.
Keputusan Presiden itu untuk memperkuat kedudukan Komando Proyek Pencegahan Banjir (Kopro Banjir) yang sudah dibentuk oleh pemerintah pada Februari 1963. Adapun tugas mereka adalah mengadakan usaha-usaha untuk mencegah dan mengendalikan banjir di Jakarta serta melakukan berbagai tindakan perbaikan pengaliran dan saluran, pembuatan tanggul-tanggul, dan lain-lain dalam rangka pencegahan dan pengendalian banjir.
Tenaga kerja yang terlibat dalam Kopro Banjir adalah Pemerintah Pusat (Departemen Pekerjaan Umum), Pemerintah Daerah (Jakarta Raya), ABRI (Zeni Angkatan Darat dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia), tenaga teknis tingkat sarjana 11 orang, tenaga teknis tingkat bachelor (sarjana muda) 23 orang, tenaga teknis lainnya 21 orang, tenaga nonteknis tingkat sarjana 2 orang, tenaga nonteknis tingkat sarjana muda 2 orang, tenaga nonteknis lainnya 150 orang, dan angkatan bersenjata (perwira 14 orang, bintara 13 orang, dan tamtama 8 orang).
(Bersambung…)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















