Jakarta, Aktual.co —Sebuah gedung sekolah swasta di Kecamatan Rawalumbu disegel Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, karena berdiri secara ilegal di tengah permukiman penduduk.
Kasi Pembongkaran Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengakui sebelum melakukan penyegelan pihaknya pihaknya sudah memberi surat peringatan hingga tiga kali ke pengelola sekolah. Namun tak digubris oleh pihak sekolah.
Akibatnya, gedung setinggi lima lantai milik Yayasan Bina Karya Mandiri di Jalan H Jayun RT 03 RW03, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, itu pun disegel oleh aparat satpol PP dan kepolisian setempat.
“Jadi hari ini kami lakukan penyegelan sekaligus tindak lanjut laporan dari masyarakat,” kata dia di Bekasi, Kamis (18/12).
Namun penyegelan itu tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Karena selama proses pembangunan, sekolah belum memiliki siswa.
Upaya penyegelan tersebut turut disaksikan oleh pihak pengelola dan berjalan kondusif tanpa ada perlawanan.
“Gedung sekolah ini izinnya belum dikeluarkan namun sudah berdiri bangunan. Belum lagi penolakan warga karena jarak jarak gedung tersebut berdekatan dengan lingkungan warga tanpa pembatas,” katanya.
Penolakan warga atas berdirinya sekolah juga dipicu aktivitas sekolah yang menjadikan salah satu lantai di lokasi itu sebagai ruang praktik uji coba mesin.
“Penolakan warga sangat kuat, Pemerintah Kota Bekasi belum bisa mengizinkan selama ada penolakan,” ujarnya.
Etikanya, kata dia, pihak yayasan harus melakukan mediasi dahulu dengan warga, sebelum memproses izin. “Karena salah satu kelengkapan proses izin mendirikan bangunan harus ada pernyataan dari warga.”
Artikel ini ditulis oleh:

















