Jakarta, Aktual.co —   Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal Energi Sumber Daya Mineral pascapenahanan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
“Kemungkinan tersangka baru sangat terbuka sepanjang dalam proses pengembangan, penyidik menemukan dua alat bukti cukup yang kemudian dsimpulkan ada pihak lain terlibat, namun sampai hari ini belum ada,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konfernsi pers di Jakarta, Kamis (18/12).
Pada Kamis malam KPK menahan Waryono di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur seusai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
“Lillahi ta’ala (hanya karena Allah semata),” kata Waryono saat dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan.
“Penahanan dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif perlu dilakukan penahanan. Objektif misalnya dikhawatirkan mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Alasan subjektif adalah berdasarkan pertimbangan penyidik,” tambah Johan.
Menurut Johan, berkas perkara tersebut sudah mencapai lebih dari 60 persen.
“Perkara ini sudah lebih dari 60 persen pemberkasan, sudah hampir selesai ke penuntutan,” ungkap Johan.
Waryono ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 dengan total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby