Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo diminta tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), menyusul telah berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung 16 desember.
Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, usai bertemu dengan Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
“Tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan, seperti misalnya menerbitkan perpu untuk kekosongan satu pimpinan KPK ini,” ujar Andi.
Andi mengatakan, dari pertemuan tersebut, Abraham juga memastikan bahwa KPK tidak dalam keadaan darurat.
“KPK sudah menyiapkan strategi-strategi untuk tahun-tahun selanjutnya untuk pemberantasan korupsi termasuk road map dan seterusnya,” Kata Andy yang juga didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lasonna Laoly.
Meski demikian, Andi dan Laoly yang datang ke KPK guna mengantarkan surat keputusan yang telah di tandatangani oleh Presiden Jokowi ini mengatakan, Abraham tetap medesak pemrintah agar penetapan pemimpin KPK yang baru, sebaiknya dilakukan bersama-sama dengan para pimpinan KPK lainnya yang akan habis masa jabatannya pada 17 Desember 2015.
“Untuk memastikan ini terjadi dengan baik, kita nanti akan koordinasi dengan Pak Menkumham dan pemerintah di bulan April atau Mei akan segera membentuk pansel KPK supaya prosesnya berjalan dengan baik lebih matang untuk memilih pimpinan KPK periode 2015 untuk empat tahun ke depan,” tandasnya.
Diketahui jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada Selasa (16/12), sementara proses pemilihan capim KPK yang tengah digodok oleh DPR Komisi III ditunda sementara hingga masa reses anggota DPR berakhir.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















