Medan, Aktual.co — Hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumut kepada 1.338 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyebutkan sebanyak 15 orang positif mengunakan Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba).
“Enam orang PNS penguna berat dengan jenis narkoba sabu-sabu dan ganja sisanya pengguna ringan,” kata Kepala BNP Sumatera Utara, Kombes Pol Rudy Trenggono di Medan, Kamis (18/12).
Kepada para PNS yang dinyatakan positif pengguna Narkoba akan diberikan rehabilitasi selama dua bulan. “Kami akan melakukan rehabilitas kepada enam orang PNS dan sisanya sudah kami bina,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BKD Pemerintah Provinsi Sumut, Pandapotan Siregar menuturkan, Pihaknya akan terus melakukan tes urine hingga 3 tahun kedepan.
Menurut dia, 15 PNS pengguna narkoba itu akan diberikan sanksi tegas yakni pencopotan jabatan. “Selain itu penurunan jabatan selama 3 tahun yang diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan maupun yang tidak memiliki jabatan,” kata Pandapotan.
Artikel ini ditulis oleh:

















