Semarang, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak seluruh eksepsi atas kompetensi absolut Gubernur Jawa Tengah (tergugat I) dan PT Semen Indonesia (Persero-Tbk) (tergugat II) atas izin penambangan dan pendirian PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang.
Sidang beragendakan putusan sela bernomor 064/g/2014/PTUN Semarang yang dibacakan majelis hakim, Susilowati membacakan putusan sela atas eksepsi absolut kepada para tergugat berkaitkan dengan sengketa aquo, maka tetap melanjutkan dengan hukum acara biasa sampai dengan putusan akhir.
“Pengadilan PTUN tidak berwenang mengadili sengketa dan mendesak demi kepentingan umum. Untuk itu, menolak eksepsi absolut tergugat I maupun tergugat II. Bahwasanya eksepsi tergugat berdasarkan pasal 93 ayat (1)  yang berdalih untuk menangkis gugatan para penggugat yang tidak memenuhi syarat formal, dinyatakan ditolak,” kata Susilowati saat membacakan putusan sela di PTUN Semarang, Kamis (18/12).
Dalam kasus itu, gugatan kelompok (class action) warga Tegal Dowo Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dikuasakan melalui yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Penggugat mengajukan gugatan atas suatu surat keputusan Gubernur No.6601/17/2012 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen yang diizinkan penambangan dan pendirian Pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang tertanggal pada 7 Juni 2012.
Akibat dikeluarkannya keputusan itu, sudah menimbulkan akibat hukum definitif. Bahwa obyek sengketan aquo, yakni sengketa yang diajukan ketujuh penggugat. Dimana sengketa itu memenuhi keenam unsur obyek gugatan.
“Dasar hukum gugatan adalah UU 26/2007 tentang tata ruang nasional 6/2010 tentang RT RW provinsi Jawa Tengah dan Peraturan daerah tentang RT RW hingga tahun 2020,” ujar dia.
Dihadapan kedua belah pihak yang berperkara, bahwa ada atau tidaknya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UPL-UKR atas penambangan dan pendirian izin di cekungan air kawasan desa Gunem Kabupaten Rembang telah menyangkut kepentingan umum.
Atas putusan sela majelis hakim, kuasa hukum Walhi, Muhammad Syah Munhur meminta agar majelis menghentikan operasional dan aktifitas pendirian pabrik.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para tergugat, meminta agar majelis hakim bersikap obyektif dan mandiri dalam mencari keadilan. 
Dari permintaan kedua belah pihak, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan acara biasa, yang ditunda tanggal 8 Januari 2015, dimana agenda sidang mendengarkan duplik para tergugat.
“Silahkan para tergugat sekaligus mengajukan pokok sengketa perkara bersamaan dengan jawaban (duplik), supaya sidang tidak kembali lagi dengan agenda sebelumnya. Nanti malah jadi terlalu lama,” timpal hakim Susilowati. 

Artikel ini ditulis oleh: