Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang lanjutan terhadap terdakwa korupsi Pilkada Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh lantaran adik kandung Romi meninggal dunia.
“Baru saya menerima berita duka, adik kandung terdakwa meninggal tadi pagi yang bernama Iwan, kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa satu dan dua hadir di pemakaman adik kandung terdakwa,” kata Penasihat Hukum Romi, Sirra Prayuna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12).
Sirra mengatakan, Romi telah dizinkan oleh majelis hakim untuk meninggalkan sidang demi menghadiri pemakaman adiknya, dan rencananya akan terbang ke ke Palembang bersama dirinya didampingi oleh Wakil Tahanan KPK dan Jaksa Penuntut Umum.
“Kita akan ikuti proses pemakaman Iwan, dia sebagai saudara merasa kehilangan, itu manusiawi, ini dalam rangka memenuhi hak asasi terdakwa, ini bukan pertama kali, sudah ada beberapa kali tahanan meninggal dan diizinkan keluar tahanan,” ujar Sirra.
Berita duka atas meninggalnya adik Romi juga disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Mukhlis, dikatakan Mukhlis Romi dan Masyitoh juga diizinkan untuk menghadiri pemakaman atas dasar kemanusiaan.
“Kami berikan izin keluar ke para terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman, Majelis hakim meminta mohon maaf kepada saksi yang telah hadir hari ini tidak bisa kami sidangkan,” kata Hakim Mukhlis.
Sejatinya, dalam persidangan pada hari ini dijadwalkan untuk pembacaan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ada sebelas yang kita hadirkan. Karena sidang ditunda, kita akan memanggil kembali sesuai dengan jadwal sidang selanjutnya,” kata Ketua Tim JPU, Pulung Rinandoro.
Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali 8 Januari 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















