Jakarta, Aktual.co —Meski pimpinan di DPRD bersifat kolektif kolegial, namun pimpinan dewan ternyata tetap harus tunggu tanda tangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar rapat pimpinan bisa digelar.
Diakui Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, akibat adanya aturan seperti itu hingga saat ini rapat pimpinan untuk tindaklanjuti pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum juga bisa dilakukan.
“Karena pak ketua (Prasetio -red) belum juga tandatangan. Aturannya kan seperti itu,” ucap dia, saat ditemui usai diskusi Aktual Forum, di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (4/5).
Padahal, ujar dia, Fraksi PDI-P tempat Pras berasal, harusnya dukung pengguliran HMP. Sebab mereka juga mendukung saat dewan gulirkan pansus angket untuk investigasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ahok. “Kalau setujui angket ya harusnya juga setuju HMP dong,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Taufik mengakui pengguliran HMP masih ‘terganjal’ sikap Fraksi PDI-P di Kebon Sirih.
Kata dia, jika PDI-P tak juga beri dukungan, HMP dipastikan kandas saat paripurna. “Karena aturannya kan paripurna harus kuorum dihadiri 3/4 dari keseluruhan 106 anggota dewan. Sedangkan Fraksi PDI-P memiliki jumlah anggota terbesar di Kebon Sirih,” ujar dia.
Diakui Taufik, belum adanya dukungan dari PDI-P itulah yang membuat pengguliran HMP Ahok hingga saat ini masih terkatung-katung. Padahal dengan kondisi seperti ini, ujar dia, justru kasihan dengan Ahok yang posisinya seperti ‘digantung’.
“Kalau digantung kasian gubernurnya dong. Dipegangin terus tiba tiba dimunculin (HMP), kan ngga ‘fair’ jadinya. Sebaiknya saya kira memang harusnya sudah harus ada keputusan,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: