Jakarta, Aktual.co —Sedikitnya 59 kendaraan terjaring razia yang dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Rabu (17/12) akibat parkir di tempat terlarang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan dari 59 kendaraan itu, empat mobil kedapatan parkir di bahu jalan di Jalan Jatinegara Timur dan depan Pasar Pramuka. Lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, di samping Mapolres Jakarta Timur.
Sebanyak 13 kendaraan yang umumnya angkutan umum dan mobil boks dikenakan sanksi tilang. Sementara 26 unit mobil dan 16 sepeda motor dikenakan sanksi cabut pentil.
“Seluruh mobil yang diderek langsung dibawa ke Terminal Barang dan Pool Pulogebang. Karena parkir di bahu jalan dan tempat terlarang,” kata Budi, Rabu (17/12).
Titik rawan parkir liar di Jakarta Timur ada di Jalan Pemuda, di depan Labschool, Jalan Pramuka di depan Pasar Pramuka, di sepanjang Jalan Balai Pustaka Rawamangun, Jalan Matraman Raya, depan Mapolres Jakarta Timur.
Di Jalan Raya Bekasi Timur, depan Stasiun Jatinegara, Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur, Jalan Otista Raya, Jalan Dewi Sartika, Jalan Mayjen Sutoyo dan sejumlah titik lainnya.
Artikel ini ditulis oleh: