Jakarta, Aktual.co —Sempat diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur sejak pagi tadi sekitar pukul 11.00Wib, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta, Hendra Supriatna, akhirnya dipulangkan.
Saat dihubungi Aktual.co, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Priyo Widiyanto mengatakan Hendra dipulangkan sekitar magrib tadi. Priyo membantah kalau Hendra disebut ditangkap oleh Polres Metro Jaktim. 
“Kita amankan, bukan ditangkap ya,” ujar dia, saat dihubungi, Rabu (17/12).
Priyo menuturkan kronologis kejadian pagi tadi di Rawamangun, hingga mengakibatkan diamankannya pengacara LBH.
Kata dia, awalnya pihak Polres menerima laporan dari masyarakat soal adanya penyerobotan tanah di daerah Rawamangun. Di mana si pelapor mengaku punya sertifikat tahun 1971 atas tanah itu. Masalahnya, di atas lahan itu ternyata ada warga yang menempati. 
“Sekitar 50 kepala keluarga dan hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan itu lokasi harus diukur,” tutur dia.
Lanjut Priyo, pihak Polres Jaktim pun kemudian melakukan mediasi ke warga untuk dilakukan pengukuran. Tapi warga menolak. 
“Namun pelapor pun tetap meminta dilakukan pengukuran. Akhirnya tadi pagi dilakukan pengukuran. Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hadir,” ucap dia.
Sekitar pukul 11.00Wib tadi, Polres Jaktim menurunkan 190 petugas di lokasi untuk mengamankan proses pengukuran. “Ternyata masyarakat sudah menunggu. Setelah negosiasi, akhirnya pengukuran bisa dilakukan,” ujarnya.
Situasi saat itu, kata Priyo, sudah kondusif. Sampai tiba-tiba ada pihak LBH yang menerobos masuk dan dianggap memprovokasi warga agar menolak pengukuran. 
“Padahal kita hanya mau mengukur. Akhirnya kita amankan dia (Hendra). Dia memang nunjukin kartu identitas tapi dia tidak membawa surat kuasa pendampingan warga. Dia hanya bilang surat kuasa ada di kantor,” ucap dia.
Sampai di Polres, kata Priyo, Hendra juga menolak dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Priyo juga membantah pihaknya melakukan kekerasan terhadap Hendra. “Bisa ditanyakan langsung pada yang bersangkutan.”
Dari informasi yang dihimpun, Hendra dikabarkan menjadi sasaran tindakan kesewenangan oknum polisi Polres Jakarta Timur. Dia dipukuli dan ditangkap karena membela warga Rawamangun yang terancam digusur. 
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, M Isnur, mengatakan warga yang menempati lahan adalah pemilik lahan yang mengantongi surat tanah, berupa sertifikat dan girik. Mereka dilaporkan ke Polres Jaktim oleh orang yang diduga mafia tanah dengan pelaporan bukan pemilik sah tanah. 
“Kemudian penyidik meminta petugas Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran tapi warga menolak,” kata Isnur, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/12).
Kata dia, warga menolak wilayahnya diukur karena khawatir pengukuran  bagian dari sertifikasi tanah yang ada. “Warga takut malah nanti tidak jelas kalau tanahnya diukur-ukur atas permintaan pihak lain,” ujarnya.
Saat warga menolak diukur, terjadi ribut-ribut di lokasi. Ketika itu ada lebih 30 anggota polisi dengan mengendarai mobil pikap. “Dari ribut-ribut itu Hendra jadi sasaran, dipukuli oleh satu oknum polisi berpakaian bebas. Saat itu kejadiannya sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dipukuli Hendra kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres,” kata Isnur.

Artikel ini ditulis oleh: