Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait akan ditariknya empat Jaksa dari komisi antirasuah tersebut.
“Sampai hari ini, secara resmi belum ada surat yang dilayangkan Kejagung ke KPK, ada perbedaan statment dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) akan menarik Jaksa KPK, tapi Jaksa Agung akan menarik eks Jaksa KPK di daerah,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Johan mengatakan, jika memang tujuan dari penarikan baik, KPK mendukung rencana tersebut, namun sebelumnya harus dilakukan komunikasi terlebih dahulu dengan KPK.
Diketahui sebelumnya beredar kabar bahwa adanya rencana penarikan 94 jaksa yang bertugas di KPK, namun dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana. Menurutnya jaksa yang akan ditarik oleh Kejagung ialah jaksa yang pernah bertugas di KPK dan dinilai sangat berpengalaman.
Dikatakan Tony, berdasarkan data Kejagung, ada 94 jaksa bertugas di KPK saat ini. Baik di pejabat struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas.
Dari 94 jaksa tersebut,ada empat jaksa yang sudah habis masa kontraknya dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Empat orang itu sudah bertugas di KPK selama 10 tahun sejak saat KPK berdiri sampai sekarang.
Empat jaksa ini dipertimbangkan untuk segera ditarik karena sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Meski begitu, kata Tony, Kejagung tetap menyiapkan pengganti untuk 4 jaksa itu. “Untuk mutasi dan penyegaran lebih lanjut,” kata Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















