Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) berjanji akan mempercepat proses minutasi dan penyampaian salinan putusan diterima para pihak sebagai upaya meningkatkan pelayanan.
“Masalah minutasi memang problem yang harus diatasi, tapi kami tidak berhenti untuk memperbaiki, semua kamar yang ada di MA sudah melakukan rapat koordinasi untuk masalah ini,” kata Sekretaris MA Nurhadi di sela acara penyerahan ISO 9001:2008 di Bogor, Rabu (17/12).
Dia mengungkapkan pihaknya terus menjalankan kebijakan tentang aspek pelayanan, dimana masalah perbaikan lamanya waktu penyelesaian perkara adalah ujung dari pelayanan.
Nurhadi mencontohkan keberhasilan MA dalam menyelesaikan perkara sudah bisa dilihat dari sisa perkara tahun ke tahun yang terus menurun.
“Saat ini sisa perkara tinggal 4.000 perkara, dan itu merupakan perkara yang sedang berjalan. Tidak mungkin perkara yang diterima di bulan 10 atau sebelas langsung selesai,” ungkapnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai perbaikan-perbaikan untuk mempercepat perkara.
“Dulu perkara diputus bisa mencapai setahun, sekarang sudah tiga bulan selesai,” kata Ridwan.
Dia juga mengatakan selanjutnya untuk proses minutasi hingga penyampaian salinan putusan nantinya bisa dipercepat menjadi tiga bulan.
“Dalam waktu dekat salinan putusan bisa dikirim ke pengadilan pengaju dalam waktu tiga bulan,” harapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby