Jakarta, Aktual.co —‎Andi F Simangunsong, Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, menantang Tutut Hardiyanti Rukmana melakukan kajian atau eksaminasi terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa PT TPI.
Eksaminasi dilakukan secara terbuka dan diperdebatkan secara sehat menggunakan logika hukum. Pihaknya dalam hal ini siap menjelaskan duduk perkara atas putusan BANI.
Menurutnya, kedua belah pihak berperkara sejak awal sebenarnya sudah sepakat untuk mendaftarkan di BANI jika ada sengketa. Karenanya ketika perkara sudah diputus, semestinya pihak Tutut juga menghormati BANI.
“Putusan BANI sudah clear. Langkah kita (selanjutnya) menagih utang ke Tutut sebesar Rp510 miliar,” kata Andi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/12).
Mahkamah Agung (MA), lanjut dia, tidak mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa TPI karena penanganan berada BANI sebagai  satu-satunya pengadilan yang berwenang. Ini sesuai dengan investment agreement PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
“(MA) tidak ada dampaknya bagi kita. Saya mendengar mereka mengajukan pembatalan ke pengadilan. Tapi saya pastikan diperjanjian awal jelas bahwa mereka sudah mengesampingkan dan membuang hak mereka untuk mengajukan pembatalan di pengadilan,” jelasnya.
Ditambahkan, PT Berkah maupun Tutut sejak awal menganggap putusan BANI adalah final dan tidak ada yang akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri.
“Kalaupun akhirnya mereka mengajukan ke pengadilan, maka mereka telah melanggar perjanjian awal dan pasti pengadilan akan menolaknya,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid