Jakarta, Aktual.co — Pelarangan penggunaan jilbab panjang oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno terus menuai kecaman.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Rini Soemarno untuk mengklarifikasi ikhwal surat edaran pelarangan tersebut kepada publik.
Menurut dia, pelarangan semacam itu tidak sesuai dengan prinsip kerja-kerja dan kerja yang diinginkan oleh Presiden  Joko Widodo (Jokowi).
“Ini kan hanya menghadirkan kontroversi dan apa relevasi antara larangan memakai jilbab, berjenggot dan celana ngatung dengan bekerja,” tegas Hidayat kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12).
Seharusnya, sambung politisi PKS itu peraturan yang dibuat adalah keharusan untuk PNS untuk produktif, kaharusan untuk tidak bolos, keharusan untuk tepat waktu, dan memenuhi target.
“Kalau kemudian mengurusi hal-hal lama yang selama ini tidak ada masalah dan selama ini adalah hak asasi manusia yang kebebasan ekspresi sesuai dengan UUD dan Pancasila sila pertama itu kan jadi kontra produktif,” tandasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Menteri BUMN Rini Soemarno dikecam karena menerapkan pengunaan jilbab panjang bagi pegawainya. Hal tersebut diungkap oleh pemilik akun @estiningsihdwi. Esti memposting kriteria kriteria rekruitmen PNS Kementerian BUMN, seperti dilarang mengenakan jilbab panjang, pria dengan berjanggut, serta celana menggantung.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang