Jakarta, Aktual.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Bungo Mandiri Jambi menyusul pencabutan izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) itu terhitung sejak 8 Desember 2014.
Siaran LPS yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12), menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 28/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri, telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jl Lebai Hasan Nomor 27 Muara Bungo, Jambi itu.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bungo Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bungo Mandiri akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bungo Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bungo Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bungo Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bungo Mandiri serta kepada karyawan BPR Bungo Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















