Jakarta, Aktual.co — Terhitung mulai hari ini, Rabu (17/12) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi hanya dipimpin oleh empat orang komisioner, setelah masa jabatan Busyro Muqoddas sebaga Wakil Ketua KPK berakhir pada Rabu (16/12) kemarin.
Meskipun tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebutkan bahwa lembaga itu harus dipimpin lima orang. Namun pendapat Pengamat Anti Korupsi Uchok Sky Kadafi dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) KPK harus tetap menjalankan fungsinya sebagai pemberantas korupsi.
“KPK harus tetap menangkap maling uang rakyat walaupun hanya dengan empat orang komisioner,” kata Uchok kepada Aktual.co, Rabu (17/12).
Jika mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK disebutkan harus dipimpin oleh lima orang komisioner, namun menurut Sekretaris Koordinator FITRA ini, hal tersebut tidak akan menjadi persoalan.
“Tidak akan ada yang mempersoalkan itu, jangan takut KPK, jalan terus untuk menyelamatkan uang rakyat,” ujar dia.
Diketahui saat ini calon pengganti Busyro Muqoddas tengah digodok oleh DPR Komisi III, dua nama yang telah diajukan oleh panitia seleksi capim KPK, yakni Robby Rya Brata dan Busyro Muqoddas telah sampai pada tahap uji kelayakan oleh DPR.
Namun proses uji kelayakan tersebut ditunda sementara hingga berakhirnya reses DPR pada pertengahan Januari 2015 mendatang.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan, dengan berakhirnya jabatan Busyro Muqqodas, bukan berarti akan menjadi masalah bagi struktur kepemimpinan KPK. Karena menurut Samad, sebelumnya KPK juga pernah tidak dipimpin lengkap oleh lima orang.
“Gak apa-apa, jangan tanpa Busyro jadi masalah, Abraham Samad di KPK dengan dua pimpinan saja bisa. Soal legitimasi ini perlu saya jelaskan, bahwa setiap pengambilan keputusan di KPK itu tidak  ada namanya voting, penegak hukum itu tidak mengenal voting, selalu dengan musyawarah, dengan alat bukti, tidak ada problem disitu,” tandas Abraham, Senin (15/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu