Jakarta, Aktual.co — Golkar kubu Agung Laksono tuding kubu Aburizal Bakrie melakukan intervensi terhadap KPU melalui Komisi II DPR RI tentang rekomendasi kepesertaan pemilu.
Menurut Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol Yorrys Raweyai, memasuki fase putusan PTUN, kubu Ical melakukan permainan politik dengan memaksakan kehendak terutama dalam pembuatan dan penetapan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) melalui Komisi II.
“Langkah-langkah yang diambil Kubu Aburizal Bakrie menggunakan opini publik bahwa untuk menciptakan pembenaran yang tidak berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah mengesahkan Peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa ikut serta dalam pilkada. Dalam rapat pleno, Kamis (30/4) lalu KPU memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkumham.
Peraturan KPU ini disambut baik oleh Golkar Kubu Agung Laksono, dalam konferensi persnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai mengatakan hingga saat ini kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainuddin Amali sebagai Sekretaris Jenderal. Hal itu sesuai SK Menkumham tertanggal 23 Maret 2015.
Artikel ini ditulis oleh:

















