Semarang, Aktual.co — Balai Konservasi Daerah (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah berhasil menggagalkan jual-beli hewan satwa liar dilindungi, melalui media sosial facebook.
Pelaku berinisial A (31) tak berkutik dibekuk petugas ketika sedang melangsungkan transaksi dengen pembeli di Pasar Ambarawa, Kabupaten Salatiga, Selasa (16/12).
Kepala SKW I Surakarta BKSDA Jateng, Johan Setiawan mengungkapkan penangkapan pelaku sudah diendus dari informasi yang diperoleh. Informasi penjualan binatang lewat online tersebut sudah diterima dan kita tunggu waktu tepat eksekusinya.
“Kita dapatkan informasi dari NJP, yakni sebagai pegiata sosial satwa. Kita telusuri melalui akun facebook dan email,” kata dia di Kantor BKSDA Provinsi Jateng, Selasa (16/12).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua kancil, satu trenggiling dan 2 kukang (malu-malu). Satwa liar yang dimasukkan ke dalam karung kecil berwarna putih itu masih dalam kondisi baik. Sayangnya, beberapa taring sudah dilepasi dan sedikit ada luka pada bagian mata satwa kukang.
Menurut dia, harga muncul karena ada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Sebab, transaksi pasar gelap tidak merujuk pada harga standar. “Karena hewan satwa dilindungi, tentunya yang namanya hewan langka akan mahal,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 23 huruf (c) UU No.5/ 1990 tentang penguasaan satwa liar dilindungi dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Pelaku kini akan kami serahkan ke penyidik Kepolisian Daerah Jateng. Sementara, pembeli kita akan mintai keterangan sebagai saksi.”
Artikel ini ditulis oleh:

















