Jakarta, Aktual.co — Sejumlah jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditarik kembali ke kejaksaan. Penarikan itu karena masa tugasnya sudah habis. Saat ini Kejaksaan Agung menelahan berapa jumlah jaksa yang habis masa tugasnya itu.
“Ada 94 yang ada di KPK. Saat ini ada yang sudah habis masa kontrak dan tidak bisa diperpanjang,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Selasa (16/12).
Tony mengatakan, sebanyak empat orang jaksa sudah bertugas di KPK selama 10 tahun. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, jaksa yang bertugas di KPK hanya maksimal selama 10 tahun.
Dengan mekanisme empat tahun pertama kemudian diperpanjang empat tahun, dan terakhir diperpanjang dua tahun. “Tentu ini akan ditarik segera empat jaksa yang sudah bertugas selama 10 tahun, ” ujar Tony.
Adapun jumlah jaksa yang baru menyelesaikan tugas empat tahun pertama berjumlah 22 orang. Yang sudah perpanjangan empat tahun kedua sebanyak empat orang. Sementara itu terhadap jaksa yang akan ditarik, pihak Kejagung akan mengirimkan jaksa pengganti ke KPK.
“Jadi akan diberi pengganti untuk di KPK. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” demikian Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















