Jakarta, Aktual.co —Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tunggu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, salah satu revisi yang ditunggu yakni aturan terkait peningkatan alokasi dana portofolio investasi ke sektor properti.
Dengan begitu porsi investasi BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor properti naik, dari hanya lima persen jadi 10-30 persen.
“Jadi, BPJS Ketenagakerjaan mengajukan investasi langsung agar menjadi 10 persen dari yang sebelumnya lima persen,” ujar dia.
Sehingga BPJS ketenagakerjaan bisa meningkatkan dukungan program kesejahteraan bagi para pekerja. Yakni dengan membangun perumahan untuk pekerja.
Penempatan dana investasi bisa dilakukan dengan membeli obligasi perusahaan-perusahaan properti yang ingin menerbitkan surat utang.
Kendati demikian, penempatan investasi tersebut tidak akan memengaruhi porsi investasi lain seperti deposito.
“Pendapatan deposito tetap kami targetkan dalam setahun mencapai 2.832 persen,” kata Elvyn, di Manado, Senin (4/5).
Sejauh ini, dia mengklaim, deposito BPJS Ketenagakerjaan sudah memberi kontribusi pendapatan delapan persen. Posisi amannya di kisaran 30 persen untuk menopang likuiditas.
Kenaikan premi menjadi delapan persen kemungkinan akan disetujui, di mana lima persen untuk perusahaan dan tiga persen untuk pekerja.
Fokusnya sekarang, katanya, pada penambahan perluasan sektor investasi dengan dana yang ada terlebih dahulu.
Dana BPJS, ujar dia, tidak hanya untuk membeli. Namun juga berguna untuk dana perbaikan, sebagaimana rumah tersebut harus telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R. Irianto Simbolon menilai rencana perluasan investasi BPJS Ketenagakerjaan ke sektor properti dirancang untuk meningkatkan program jaminan sosial bagi pekerja.
“Revisi ini menunjukkan bagaimana investasi dari lembaga pengelola bisa lebih bermanfaat selain dari jaminan sosial yang memang sudah seharusnya,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: