Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto yang sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru mengatakan, BAKAMLA dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA.
Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
“BAKAMLA bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut seperti dikutip dari laman setkab, Selasa (16/12).
Adapun tugas BAKAMLA adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, BAKAMLA menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; b. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; dan c. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Menurut Perpres ini, BAKAMLA berwenang melakukan pengejaran seketika;  memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan  menyinergikan system informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: