Jakarta, Aktual.co — Kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau saat ini telah sampai ke meja hijau, salah satu tersangka Gulat ME Manurung adalah yang pertama menjadi terdakwa, dalam surat dakwaannya, turut disebut nama mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.
Dalam dakwaan tersebut, Zulkifli Hasan diketahui memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, tidak serta merta akan menetapkan Zulkifli Hasan sebagai KPK, tetapi akan melalui proses hukum secara berjenjang terlebih dahulu.
“Kita lihat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan itu, karena keputusan itu diambil berjenjang, kita lihat dulu itu kemudian kita coba dalami dan telusuri,” kata Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (15/12).
Samad menambahkan, saat ini memang kasus tersebut tengah didalami dan terus dikembangkan dan yang terbaru, salah satu tersangka telah naik ke pengadilan, oleh karena menurut Samad untuk menduga Zulkifli terlibat harus menunggu keputusan-keputusan di pengadilan terhadap Gulat Manurung terlebih dahulu.
“kita mau lihat siapa yang paling bertanggungjawab, berdasarkan kewenangan yang dimiliki, pemberian izin kan ada jenjangnya, gak ujug-ujug langsung menteri, jenjang itulah yang coba kita dalami, jadi kita gak bisa sedini mungkin, seprematur mungkin tiba-tiba mengatakan bahwa menteri kehutanan terlibat, gak bisa gitu, hukum gak bisa gitu,” ujar dia.
Selain itu, kata Samad, KPK memiliki standar operasional prosedur dalam memutuskan suatu kasus. “Dalam tradisi KPK, dalam SOP KPK, kita gak pernah menjadikan tersangka dengan dua alat bukti, kita selalu menjadikan tersangka dengan lebih dari dua alat bukti, kenapa? kita berharap kasus ini sampai ke pengadilan, itu pasti terbukti,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















