Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) sempat menjadi polemik dan ditolak oleh DPR di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhyono. Namun, pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU yang masih banyak perdebatan ini akan kembali dibahas.
Mantan Anggota Komisi I DPR periode 2009-2014 Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan, dalam substansinya RUU Kamnas diindikasikan akan berbenturan dengan UU yang sudah diatur sebelumnya.
“UU Kamnas diindikasikan akan menabrak rambu-rambu yang dimaksud. Seperti dalam pasal 54 e di mana ada kekuasaan khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa,” kata Nuning kepada Aktual.co, Jakarta, Senin (15/12).
Menurut dia, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap warga negara serta berlawanan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan, lanjut Nuning, dalam pasal 59 RUU ini akan bersifat khusus sehingga bisa menjadi payung hukum.
“Dalam pasal 59 UU ini menjadi Lex spesialis, menjadi semacam payung yang menghapus UU lainnya termasuk UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” ujarnya.
Selain itu, sambung wanita yang akrab disapa Nuning Kertopati itu menuturkan, dalam RUU tersebut pada pasal 22 junto 23, memberikan peran terlalu luas kepada unsur BIN (Badan Intelijen Negara) sebagai penyelenggara Kamnas.
“Kemudian pada pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU keadaan bahaya tahun 1959,” sambungnya.
Lebih jauh pengamat intelejen itu berpandangan, dalam pasal 17 ayat (4) menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Keppres. “Ini dianggap berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani,” tegasnya.
Dia menambahkan, tak kalah kontrofersinya dalam RUU tersebut yakni pasal 17 ayat (2,9) yang memuat soal ancaman yang berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi.
“Kalau terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah menganggap ini sebagai ancaman,” demikian Nuning.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















