Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya terus menggeber proses penyidikan yang menjerat bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala dalam kasus suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung dan menghalangi proses penyidikan. 
Dalam proses pengembangan, KPK memeriksa pegawai pengadilan Tipikor Bandung. Seperti dalam agenda pemeriksaan, Senin (15/12) ada satu nama pegawai Pengadilan Tipikor Bandung yang diperiksa yaitu Lingga Afrizal yang merupakan tenaga honorer Pengadilan Tipikor Bandung.
“Lingga Afrizal akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Tak hanya Lingga, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni karyawan CIMB Niaga Dine Yulia Melanie dan bagian pengamanan lahan Sentul City, Lukito Hadi Siswanto. Keduanya juga akan diperiksa untuk Cahyadi Kumala.
Informasi yang didapat, KPK saat ini tengah mendalami adanya dugaan Cahyadi Kumala yang sempat berusaha bermain di Pengadilan Tipikor Bandung. Jumat (12/12), penyidik juga telah memeriksa ‎Plt khusus panitera muda Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio.
Dalam proses persidangan kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor memang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Bandung. 3 terdakwa dalam kasus ini sudah divonis, yakni Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin, Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor Zairin dan anak buah Cahyadi Kumala, Yohan Yapp.
Menurut aturan yang berlaku, proses persidangan Cahyadi nantinya juga akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu karena proses terjadinya‎ kejahatan adalah di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jabar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu