Jakarta, Aktual.co — Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)  akan melaporkan presiden Joko Widodo ke Komisi Tinggi PBB.
Demikian disampaikan Wakil Koordinator Chrisbiantoro, di Cikini, Jakarta pada Minggu (14/12).
Laporan ini, kata dia, atas tindakan pemerintah Indonesia yang akan tetap menjalankan eksekusi hukuman mati. “Kami tetap akan melaporkan atas tindakan (hukuman mati) ke PBB,” ujarnya.
Kendatipun demikian, kata Chris, PBB tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan eksekusi hukuman mati, namun pemerintah harus tetap mengikuti moratorium hukuman mati yang telah disepakati bersama.
Perlu diketahui, lima terpidana mati akan dieksekusi pada Desember 2014. Tiga orang merupakan terpidana kasus narkoba, sementara dua lainnya terkait kasus pembunuhan berencana. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan adalah warga negara Indonesia. Presiden Joko Widodo memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba

Artikel ini ditulis oleh: