Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan penyidikan kasus Bank Bukopin, setelah selama enam tahun mandek di Gedung Bundar.
Namun, petinggi korps Adhyaksa itu pun saling tuding terkait penghentian penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan alat pengering gabah atau drying centre dengan kerugian negara mencapai 76 milyar itu.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang merupakan mantan Jampidsus mengaku, tidak pernah menerbitkan surat penghetian perkara selama menjabat sebagai Jampidsus.
“Saya selama jampidsus tidak pernah melakukan SP3. Coba cek lagi ke jampidsus,” singkatnya, Jakarta, Minggu (14/12).
Sementara Direktur Penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus, Suyadi mengatakan bahwa SP3 kasus tersebut diterbitkan era Pelaksana tugas (Plt) Direktur penyidikan Khairul Amir. Khairul Amir saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. “Pada bulan Mei 2014 lalu, Pak khairul mungkin,” katanya.
Saat disinggung dengan pengakuan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang tidak pernah menerbitkan SP3 kasus Bank Bukopin, Suyadi membenarkan hal itu.”Ya betulah,” singkatnya.
Bila melihat pernyataan ini maka Jampidsus sudah dijabat oleh R Widyopramono, pasalnya R Widyopramono dilantik sebagai Jampidsus pada akhir tahun 2013.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyopramono mengatakan penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bank Bukopin. Namun SP3 itu dilakukan bukan saat dirinya menjabat sebagai Jampidsus.”SP3 kasus itu bukan pada era saya dan direktur penyidikan bukan pada zaman Pak Suyadi sekarang. Tetapi, memang benar kasus itu sudah di-SP3,” katanya saat ditemui di Gedung Bundar beberapa waktu lalu.
Disinggung apa alasan pembenaran untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, padahal sudah ada kasus serupa di PT Elnusa Bandung dan dapat dibuktikan di Mahkamah Agung (MA).
“Saya tidak tahu alasaannya (penghentian penyidikan perkara Bukopin), itu sebelum saya SP3-nya,” jelasnya.
Kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin yang saat itu dipimpin Sofyan Basyir (kini Dirut BRI) memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) untuk pembangunan drying center, 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Pembangunan drying center dilakukan pada Bulog Drive Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Pengucuran kredit Bank Bukopin sebesar Rp62 milyar ke PT APL diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Kejagung mneningkatkan ke penyidikan dari penyelidikan 2008 silam.
Kejagung menetapkan 11 tersangka, minus Sofyan Basyir, Dirut Bukopin saat ini Glen Genardi. Para tersangka ini tidak dicekal, juga tidak ditahan. Mereka, terdiri 10 orang tersangka dari Bukopin, terdiri Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi. Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta, yakni kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari, Gunawan Ng.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















