Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengakui izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta ada di Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kendati demikian, Ahok tetap harus dapatkan rekomendasi dari kementeriannya. Selain itu, pelaksanaan reklamasi juga harus punya Perda Zonasi Wilayah Pesisir sebagai payung hukumnya.
Sedangkan yang terjadi sekarang, Pemprov DKI gulirkan reklamasi Teluk Jakarta tanpa lebih dulu minta rekomendasi KKP. “Dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir,” beber dia, saat konferensi pers di kediaman dia, di Jakarta Selatan, Jumat (15/4).
Karena alasan itu, ujar Susi, saat KKP gelar rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (12/4) lalu, disimpulkan agar proses reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara. Sampai Pemprov DKI memenuhi ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang.
Ditambahkan dia, saat ini pun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) 301/2016 untuk lakukan kajian dan pengawasan pada reklamasi Teluk Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: