Jakarta, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dianggap mendukung rencana reklamasi Teluk Benoa. Sikap KKP membiarkan perpanjangan izin lokasi reklamasi secara otomatis sejak 14 juli lalu, jadi penyebabnya.
Koordinator ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) I Wayan Gendo Suardana mengatakan KKP mengabaikan Pasal 17 UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Yang menyebut ‘Izin lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional’.
Jika mengacu pada aturan itu, Menteri Susi harusnya jadikan aspirasi masyarakat dan persoalan ekosistem sebagai pertimbangan utama memberikan izin lokasi sebagai bagian perizinan reklamasi.
“Padahal KKP juga sudah beberapa kali pada 29 Februari dan 13 Juli bertemu masyarakat adat yang menyampaikan penolakan atas reklamasi,” ujar dia, dalam pernyataan tertulis yang diterima Aktual.com, Selasa (19/7).
Pertimbangan itu, ujar Gendon, juga sesuai Perpres No 122 Tahun 2012 Pasal 11. Yang menyebut rencana induk reklamasi harus memperhatikan pranata sosial, kondisi ekosistem pesisir dan kearifan lokal. KKP, tutur dia, sebenarnya juga punya waktu dan materi yang cukup untuk memahami ada penolakan dari masyarakat.
“Seharusnya kementerian meninjau ulang apa yang dilakukan pemegang izin lokasi selama 2 (dua) tahun ini dan mempertimbangkan serius aspek sosial yang tidak akan dapat dipenuhi olehnya,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: