Jakarta, Aktual.com – Abaikan Perpres pengadaan barang dan jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan peringatan kepada Kementerian Pertanian.
Hal tersebut terkait adanya perubahan kebijakan pengadaan sarana produksi (Saprodi) pertanian, seperti benih, pupuk, dan obat-obatan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sendiri menyebut bahwa penunjukkan atau pengadaan langsung memiliki syarat atau kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Misalkan yang diadakan itu khusus, kemudian pengadaannya itu dalam kondisi darurat. Kalau tidak dalam kondisi darurat ya tidak bisa,” ujar Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto kepada wartawan, Jumat (7/9).
Selain itu Agus juga mengingatkan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan Lembaga, yakni Perpres Nomor 16 tahun 2018. Artinya semua pengadaan barang dan jasa harus merujuk pada aturan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid