“Kalau di kementerian jelas dengan Perpres 16 tahun 2018, itu pengadaan harus wajib dilakukan merefer pada perpres ini. Kalau membuat aturan sendiri, harusnya aturan yang satu tidak berbenturan dengan aturan yang ada,” katanya.
Maka dari itu ICW meminta kepada KPK untuk melihat aturan yang ada dan aturan yang diterapkan. Jika Kementan masih tetap melanjutkan kebijakan tersebut, maka menurutnya KPK harus memberikan notifikasi atau peringatan.
“Bahwa pengadaan ini tidak boleh dilakukan dengan mekanisme seperti itu,” tegas Agus.
Terkait hal ini Agus berkomentar bahwa semestinya pengadaan yang baik harus memiliki rencana umum pengadaan. Ia menyebut, jika ingin membuat sebuah rencana ke depan harus dibuat terlebih dahulu perencanaan. Agus menegaskan, jika Kementan tetap ngotot, maka KPK harus memberikan peringatan.
Selain itu anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui bahwa potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi terutama pada kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid