Bahkan Arsul mengingatkan potensi masalah hukum akan ada jika pelaksanaan kebijakan pengadaan tersebut ternyata keluar dari tata cara yang diatur dalam Perpres.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah belum dapat diminta tanggapan terkait kebijakan yang diambil Mentan tersebut. Sedang, mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengungkapkan Perpres memang dibenarkan adanya penunjukkan langsung terhadap pengadaan barang dan jasa yang kondisinya dianggap darurat, mendesak dan urgent. Namun menurutnya penunjukkan langsung tak bisa sembarangan.
“Jadi tetap harus memenuhi syarat-syarat pada Perpres,” terang Indriyanto.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian menegaskan siap menjadi tumbal dalam melakukan perubahan pengadaan barang dan jasa di bidang pertanian. Salah satunya adalah untuk sarana produksi seperti benih, pupuk, dan obat-obatan pembasmi hama.
Tidak lagi melalui tender atau lelang yang memakan waktu, ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog. “Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres Nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami,” ujar Amran.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid