Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir mengaku telah menyebar uang Rp500 juta, saat Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu. Uang itu adalah permintaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran H Mustary.
Demikian disampaikan Abdul saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/5).
“Akan ada kunker Komisi V untuk lihat proyek yang sedang berjalan katanya. Saya kan masih ada pekerjaan di Pulau Seram. Saya ada dua paket di Pulau Seram. Amran suruh siapin Rp500 juta, saya bilang nanti saya usahakan,” ungkap Abdul, di depan Majelis Hakim.
Menurut Khoir uang tersebut dia serahkan di Swiss Bell Hotel, Ambon, Maluku. Kata dia, Amran juga memberikan satu lembar kertas yang bertuliskan jabatan serta jumlah uangnya. Yang jelas dalam lembaran tersebut tertulis jabatan Ketua, Wakil Ketua.
”Amran kasih catatan, uang itu tolong diamplopin. Catatanya ada nama-nama, saya enggak tahu yang nulis siapa,” terang dia.
“Yang jelas Ketua, Wakil ketua, anggota dan Damayanti, pendeta,” pungkasnya.
Dalam dokumen yang didapat Aktual.com, Amran menag meminta sejumlah uang ke Abdul untuk ‘uang saku’ para anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.
Dalam dokumen tersebut, Abdul memaparkan rincian uang yang diberikan kepada anggota Komisi V. Berikut rinciannya:
1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta untuk pak Umar.
Artikel ini ditulis oleh: