Jakarta, Aktual.co — Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh membenarkan jika pemberian remisi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi menurutnya, hal itu bukan menjadi perhatian utama pemerintah.
Dia berpendapat, dalam penegakan hukum pemerintah harus bisa menyampaikan pesan yang bisa dipahami oleh masyarakat. Agar nantinya, masyarakat bisa memandang positif apapun wacana pemerintah.
“Kalau bicara remisi, benar semua punya HAM. Tapi, jika remisi koruptor yang diprioritaskan, saya rasa itu pemerintah ‘mengirim pesan yang salah’,” ujar Abdul Rahman ketika berbincang dengan Aktual.co, Minggu (29/3).
Lebih jauh disampaikan Abdul Rahman, secara hukum dia pun menyetujui pemberian remisi untuk narapidana. Kendati demikian, menurutnya hal itu bukan masalah yang harus diperhatikan pemerintah.
“Iya betul secara azas (remisi hak narapidana). Tapi, menurutnya saya yang harus jadi urgensi pemerintah adalah penegakan hukum yang baik dan benar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat melontarkan wacana untuk memberikan pengurangan masa tahanan untuk koruptor.
Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya mengatur tentang pemberian remisi untuk pelaku kejahatan khusus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












