Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap terkait proyek jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Abdur Rouf diduga telah tiga kali menjadi perantara suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) kepada Fuad Amin Imron. Hal itu terungkap saat Rouf menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), awal Rouf dijadikan perantara suap oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, adalah pada 1 September 2014 lalu. Kala itu, Fuad meminta Rouf untuk menghubungi Antonius Bambang Djatmiko, selaku pemberi suap dari PT MKS.
Fuad meminta Rouf untuk berkoordinasi dengan Bambang untuk membicarakan lokasi penerimaan uang dari PT MKS. Setelah keduanya berhubungan, disepakati penyerahan uang akan dilakukan oleh ajudan Bambang, Sudarmono, di Carrefour Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pukul 12.00 WIB.
“Kemudian terdakwa bersama Imron (penjaga rumah Fuad), pergi ke Carrefour, Jakarta Timur, dan bertemu dengan Sudarmono di tempat parkir. Kemudian terdakwa bersama Imron menerima tas berisi uang sebesar Rp600 juta yang diserahkan Sudarmono,” papar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor.
Penerimaan suap kedua yang diterima Rouf adalah pada 30 Oktober 2014. Hari itu, pukul 09.00 WIB, Rouf mengirim pesan singkat ke Bambang untuk menanyakan tempat peyerahan uang imbalan atau balas jasa untuk Fuad.
“Selamat pagi pak Bambang. Saya Rouf, iparnya pak Fuad. Hari ini mau ada pertemuan ya, di mana, jam berapa?,” tanya Rouf lewat pesan singkat kepada Bambang. Kemudian, Bambang pun langsung menjawab pesan itu. “Sedang disiapkan. Nanti akan dikabari,” jawab Bambang.
Kemudian, untuk memberitahukan tempat penyerahan uang, Bambang pun menelepon Fuad. Pertemuan kedua digelar di rumah Fuad yang terletak di Cipinang Cempedak II Nomor 25A, Jakarta Timur, dengan skema yang sama, uang sebesar Rp600 juta diserahkan oleh Sudarmono.
“Lalu terdakwa menghubungi Fuad Amin dan menyampaikan ‘Pak Haji saya sudah terima uangnya’ dan dijawab oleh Fuad Amin ‘Ya bang langsung di transfer saja ke rekening Mandiri Ucup (atas nama Muhammad Yusuf) nanti diberikan keterangan hasil penjualan mobil,” beber Jaksa bacakan dakwaan.
Dan penerimaan uang terakhir yang dilakukan Rouf terjadi di Gedung AKA Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
‪”Pada sekitar pukul 11.00 WIB Sudarmono sampai di Gedung AKA dan bertemu dengan terdakwa (Rouf) di area parkir, kemudian terdakwa menerima uang sejumlah Rp700 juta. Bahwa ketika terdakwa hendak meninggalkan Gedung AKA dengan mobil Toyota Avanza putih M 854 GD, terdakwa ditangkap petugas KPK dan saat digeledah ditemukan uang sejumlah Rp700 juta,” pungkas Jaksa.
Namun nahas, penerimaan suap ketiga yang dilakukan Rouf menjadi sia-sia. Pasalnya, saat penyerahan uang tersebut, Rouf yang juga bersama Sudarmono malah tertangkap basah oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‪Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby