Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menerima surat putusan deponering di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3). Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dengan alasan untuk kepentingan umum. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dorong dikenakannya pasal pencucian uang untuk Ketua DPR Setya Novanto.

Langkah tersebut agar pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dapat maksimal.

“KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto. Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yang begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Selain itu menurut Abraham, penerapan UU TPPU juga dapat melacak pihak lain yang ikut menikmati uang haram hasil proyek e-KTP.

“Jadi yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu (ketahuan siapa saja),” kata Abraham‎

Alasan lain perlunya TPPU, untuk memudahkan penyidik melacak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Dan ini presedennya sudah ada. Waktu jilid III kemarin kami pimpinan KPK selalu menggunakan UU TPPU agar kami dapat maksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu,” kata Abraham.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby