Jakarta, Aktual.co — Ditetapkannya Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan-Barat (Sulsel-Bar) terus mendapatkan tanggapan dari poltisi di Senayan.
Pasalnya, dengan ditetapkan tersangka maka telah terjadi kekosongan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Politisi Senior PDI Perjuangan, Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi harus mengambil langkah cepat penyelamatan KPK agar tetap dapat berfungsi sebagai tombak pemberantasan korupsi. Sebab, sesuai ketentuan UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
“Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena jadi tersangka, maka presiden harus segera mengeluarkan kepres untuk menyelamatkan ini,” kata Pramono kepada wartawan sebelum menghadiri sidang rapat paripurna DPR RI, di Senayan, Selasa (17/2).
Ia berpendapat, langkah cepat presiden itu sangat diperlukan untuk menyelamatkan lembaga anti rasuah ini, agar program pemberantasan korupsi dapat kembali berjalan dengan baik di Indonesia ini.
“Saya melihat KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, dan lembaga ini masih sangat dibutuhkan okeh bangsa ini karena persoalan korupsi bangsa ini masih sangat tinggi,” ujar anggota Komisi I DPR RI itu.
“Maka dengan demikian presiden seharusnya mengeluarkan keperes untuk menetapkan siapa yang menjadi plt (pelaksana tugas). Sebab, kalau ini didiamkan terlalu lama, kasian bangsa ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















